![]() |
Ilustrasi SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) |
Banda Aceh,
Industrialtimes.net- Dalam dunia kerja., perkembangan sistem ketenagakerjaan dan persaingan pun
akan
semakin kompleks. Hal ini dikarenakan akan ada banyak
lulusan sarjana yang dilepaskan
secara bersamaan nantinya, bahkan dengan
konsentrasi bidang yang sama. Namun angka
kelulusan yang terus meningkat ini berbanding
terbalik dengan jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia.
Selain itu, hal yang
menjadikan probelamatika kerja menjadi lebih kompleks lagi ialah perusahaan
memeiliki kualifikasi sendiri dalam melakukan perekrutan tenaga kerjanya.
Kemampuan akan Hars Skill dan Soft Skill mumpuni dibidang yang
diinginkan tentu menjadi persyaratan khusus bagi para pelamar yang mendaftar
agar sesuai dengan spesifikasi tertentu oleh perusahaan.
Tentu untuk mendapatkan
rekrutmen terbaik, perusahaan juga mensyaratkan adanya dokumen khusus terkait
kemampuan yang dimiliki oleh para pelamar kerja nantinya. Namun pada
kenyataannnya, hal ini menjadi kendala tersendiri bagi para calon pelamar dikarenakan
ijazah sebagai modal utama dalam melamar kerja, belum mampu menginterpretasikan
kemampuan mereka selama ini. Sehingga dibutuhkan suatu dokumen khusus yang
mampu menginformasikan kemampuan mereka dalam berkas lamaran yang mereka ajukan
nantinya.
Oleh karena itu, untuk
dapat menyelesaikan problematika tersebut. SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) dihadirkan
sebagai bentuk hasil capaian oleh para lulusan
nantinya. SKPI bukanlah pengganti Ijazah
sebagai transkrip nilai selama
kuliah. Namun, SKPI akan mendampingi Ijazah
sebagai kualifikasi atas capaian yang telah dicapai.
SKPI atau disebut juga Diploma
Supplement diberikan dalam bentuk lembar
kertas
yang berisi narasi deskriptif yang menjelaskan apa saja pencapaian yang telah
dicapai oleh mahasiswa, baik itu kegiatan akademik, organisasi maupun kegiatan sosial lainnya. SKPI
juga dapat digunakan ketika
lulusan akan bekerja diluar negeri. Hal ini dikarenakan, kehadiran SKPI telah
diakui oleh dunia kerja Internasional.
Sehingga juga akan memudahkan pelamar dan penyedia
pekerjaan dalam proses seleksi baik di skala
nasional dan internasional.
Meski sistem ini akan mulai
dirasakan oleh para lulusan pada bulan Mei 2017 mendatang, harapan yang ingin dicapai dengan diterapkannya
SKPI ini adalah mahasiswa tidak hanya menerapkan sistem ini hanya karena sekadar untuk
menambah daftar dalam SKPI saja, akibatnya
tidak
ada capaian soft
skills yang diperoleh. Oleh karena itu,
diperlukan
pendataan yang baik, sebab dikhawatirkan akan
ada kegiatan-kegiatan yang diragukan
pelaksanaannnya hanya karena untuk memenuhi
SKPI. Sehingga untuk mencegah hal ini, Universitaslah
yang patutnya selalu mengawasi dan menjalankan sistem dengan baik dan jujur bagi para calon lulusannya.
Sebagai salah satu
syarat kelulusan mahasiswa nantinya, kehadiran SKPI ini diharapkan mampu meningkatkan mutu kualifikasi dari para lulusan. Dikarenakan SKPI ini dapat menjadi
parameter yang dinilai oleh penyedia pekerjaan
terkait Soft Skills lulusan selain lembar Ijazah sebagai hasi dari kemampuan Hard Skills seseorang. Sehingga, mahasiswa secara dinamis akan terus memajukan dan melibatkan diri dalam kegiatan diluar akademik kampus dengan harapan terjadinya perimbangan pada
kemampuan Hard Skill serta Soft Skill yang dimiliki sebagai
langkah peningkatan mutu kualifikasi dari para lulusan untuk siap terjun ke
dunia kerja.
Pengirim : Muhammad Fadli
Editor : Fariz Aulia Alzi
Posting Komentar