![]() |
Prof. Dr. Muhammad Mahfud MD, SH, SU sedang memberikan materi dalam Seminar Nasional yang di adakan ALSA Unsyiah ( Foto : Qatrunada Nuriza Daniel ). |
Banda Aceh, industrialtimes.net - Terkait dengan isu akan amandemen Undang-Undang Dasar untuk yang kelima kalinya, Mahfud MD angkat bicara. Hal ini disampaikan pada seminar nasional yang diadakan oleh Asian Law Students Association (ALSA) LC Unsyiah di Auditorium FKIP Unsyiah, Selasa (29/3).
Selain
mendatangkan mantan Ketua MK tersebut, Wakil Ketua LK MPR-RI
periode 2014-2019, Ahmad Farhad Hamid juga hadir sebagai pengisi seminar. Dimoderatori oleh staf ahli anggota
Komisi III DPR-RI, Erlanda Juliansyah Putra, seminar ini juga dihadiri oleh Syamsul Rizal selaku Rektor Unsyiah.
Seminar ini bertemakan Revitalisasi Garis-Garis Besar Hukum Negara (GBHN) melalui Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mahfud mengungkapkan bahwa masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu GBHN.
Seminar ini bertemakan Revitalisasi Garis-Garis Besar Hukum Negara (GBHN) melalui Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mahfud mengungkapkan bahwa masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu GBHN.
Mahfud juga
menjelaskan bahwa banyak muda-mudi bangsa ini yang sudah melupakan hal-hal
fundamental dari identitas nasional seperti konstitusi, dasar negara, dan
lain-lain. Untuk itulah sangat dibutuhkan sosialisasi dan seminar untuk
mengingatkan kembali masyarakat akan identitas negaranya. Mahfud juga
menambahkan bahwa negara seharusnya tidak berjalan lurus begitu saja, melainkan
harus dilakukan perencanaan-perencanaan.
“Negara tidak
boleh tumbuh linier, tapi harus direncanakan.” ujar pria yang pernah menjabat
sebagai menteri pertahanan dan menteri kehakiman ini.
Seminar ini
sendiri berlangsung cukup tertib dengan dibuka oleh beberapa penampilan
termasuk kesenian daerah. Diharapkan seminar ini benar-benar dapat memberikan
pengetahuan kepada masyarakat akan hal-hal terkait GBHN dan amandemen Dengan begitu, masyarakat sendiri dapat mengawasi dan terlibat langsung dalam pengkajian
konstitusi negara. [JA]
Posting Komentar