![]() |
Universitas Syiah Kuala |
Banda Aceh, Industrialtimes.net- Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektorat
Unsyiah untuk menetapkan hukuman Skors diangap cacat hukum. Pernyataan ini disampaikan
oleh Iwan Sunaria selaku Ketua HIMAKASI (Himpunan Mahasiswa Il mu Komunikasi)
Unsyiah, ketika dimintai keterangan mengenai skorsing yang dia jalani, Rabu (7/10).
Dalam kasus tersebut, Iwan menolak keputusan Rektorat untuk memberhentikan kegiatan
perkuliahan tersebut, karena tidak
sesuai dengan prosedur dalam menjatuhkan sanksi. "Saya
tidak setuju rektorat menjatuhkan skorsing kepada mahasiswa, karena tidak sesuai
dengan prosedur hukum disertai dengan cacat
hukum.
Iwan menjelaskan, pernyaatan cacat hukum tersebut disimpulkan
mengenai banyaknya poin-poin yang tidak dijalankan oleh pihak Rektorat dalam
menjalani prosedur Hukum.
"Pertama, Rektor mengeluarkan surat skorsing tanpa
sepengetahuan lembaga atau penyelengara kegiatan mahasiswa. Kedua, Sanksi yang
dijatuhkan itu, tidak dibahas bersama di forum mahasiswa Unsyiah. Ketiga, Tidak
ada pangilan mahasiswa dari Rektorat menyangkut
kasus tersebut"
Iwan juga menyayangkan proses penetapan skorsing yang
dilakukan Rektorat, tidak dijalankan
dengan semestinya. "sampai saat ini saya belum menerima surat pernyataan
dari Rektorat mengenai Skorsing, akan tetapi penetapan sudah dilakukan".
Ketus Iwan
Seperti diberitakannya sebelumnya, sebanyak 10 mahasiswa
Unsyiah di tetapkan Skorsing oleh Rrektor Unsyiah. Delapan diantaranya dari
FISIP, sedangkan dua lagi dari Psikologi. [MAS]
Alasan skorsingnya kenapa ya? Isi beritanya kurang lengkap informasinya
BalasHapus