![]() |
Suraiya Kamaruzzaman saat memaparkan materi di Balee Keurukon FT Unsyiah. Zulfan/IT |
Banda Aceh, IndustrialTimes.net - Bertempat di Balee Keurukon BEM
FT Unsyiah Selasa (9/12) menyelenggarakan “Diskusi Qanun No 06/2014 Tentang
Hukum Jinayah”.
Acara
yang dilaksanakan ini merupakan salah satu program kerja BEM FT yang
diprakarsai oleh Divisi Keputrian.
Acara ini
dihadiri aktivis HAM perempuan, Suraiya Kamaruzzaman, penerima penghargaan
N-PEACE pada acara anugerah perdamaian yang didukung oleh Badan PBB, United
Nation Development Progamme (UNDP) selaku pemateri.
Ikut memberi
sambutan pada acara pembukaan Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan
Alumni FT Unsyiah Nasrullah RCL.
Diskusi
ini berlangsung menarik karena acara ini tidak hanya memberikan paparan materi
tetapi juga diskusi dengan mahasiswa-mahasiswa lingkungan FT Unsyiah.
Suraiya
Kamaruzzaman selaku pemateri menyatakan
bahwa Qanun Jinayah berpotensi terjadi konflik sosial ditataran masyarakat.
"Penegak
syariat Islam (WH) tidak terkena hukum qanun jinayah saat dalam menajalankan
tugasnya. Ini tentu suatu ketidakadilan dari qanun jinayah itu sendiri",
ujar Suraiya.
Qanun jinayah
ini akan mulai diberlakukan mulai bulan Desember tahun 2015. Hal ini yang coba
disosialisasikan oleh BEM FT bagi masyarakat kampus.
"Kita mengharapkan mahasiswa teknik juga memahami tentang Qanun No 06/2014 Tentang Hukum Jinayah. Sehingga, mahasiswa itu sendiri dapat memproteksi dirinya sehingga tidak melanggar qanun yang berlaku di Aceh." ujar Ketua BEM FT Unsyiah, Hashfi Hamdani.[zh]
Posting Komentar