Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA |
Semarang,
IndustrialTimes.net — Komisi Pemberantasan Korupsi
mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dan tak terjerumus ke dalam pusaran
korupsi. Lembaga antikorupsi ini mencatat ada sejumlah orang yang memiliki
profesi terhormat justru menjadi tersangka korupsi.
"Kami mencatat di KPK ada tujuh
orang profesor yang menjadi tersangka. Ada juga dosen terbaik di salah satu
kampus yang menjadi tersangka di KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Semarang, Selasa (24/6/2014).
Menurut Johan Budi, semula
masyarakat Indonesia memercayai seseorang yang memiliki profesi terhormat tidak
akan melakukan korupsi. Misalnya, profesor atau guru besar, tokoh agama, kiai,
maupun pendeta tidak akan tersangkut korupsi. Namun, kini, semua profesi bisa
tersangkut kasus korupsi.
"Ada yang bilang profesor itu
bebas dari korupsi dan ternyata itu salah. Ustaz atau pendeta juga terlibat.
Kami tegaskan, segala profesi, kecuali wartawan, tidak bisa tersentuh kasus
korupsi," tambahnya.
Wartawan yang bertugas meliput
pemberitaan tak bisa tersangkut korupsi, lanjut Johan, karena wartawan bukan
sebagai penyelenggara negara. Hal yang berbeda ketika wartawan itu bagian dari
negara.
"Wartawan itu bukan
penyelengara negara dan mereka tak bisa tersentuh. Wakil Rektor UI saja bisa
ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Posting Komentar