Jakarta, IndustrialTimes.net - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menegaskan kampanye di luar jadwal
yang telah ditetapkan bisa dipidana.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuhron, mengatakan, tindakan itu pidana jika
menjurus kepada bentuk kampanye massal, seperti mengumpulkan massa dengan
tujuan sosialisasi caleg, sms broadcast massal untuk memilih salah satu
caleg, di luar jadwal massa kampanye.
Hal ini menurutnya tertuang dalam pasal 276 UU Nomor 8 tahun 2012
tentang kampanye yang menyatakan setiap kampanye di luar jadwal bisa
dipidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Seluruh aktivitas massal yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat untuk
memilih salah satu calon legislatif atau kumpul-kumpul dalam rangka
mempublikasikan salah satu caleg yang dilakukan di luar jadwal yang telah
ditetapkan bersama bisa dipidana," tegas Zuhron ketika dihubungi Okezone
Senin (7/4/2014).
Menurutnya, meski seluruh aktivitas sosialisasi caleg di luar jadwal bisa
dipidanakan, namun pihaknya tidak bisa mempidanakan media massanya.
"Sampai saat ini belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan
terkait kasus tersebut," ujarnya. [okezone]
Posting Komentar