Darussalam, IndustrialTimes.net – Teknik elektro Unsyiah menggelar workshop
Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara tersebut berlansung di Balee Keurukon
Fakultas Teknik Unsyiah, Senin(11/11).
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas
Teknik Unsyiah, Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA, MLA. Dalam sambutannya beliau
mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu modal
intelektual yang memiliki nilai ekonomis yang dapat ditingkatkan dalam suatu
produk dan teknologi, juga memiliki aset bisnis dalam suatu perusahaan.
Workshop dipandu oleh Prof. Dr.
Ir Yuwaldi Away, M.Sc dengan menghadirkan tiga pemateri yaitu, Dr. Ir. Agus
Santoso Tamsir, MT (Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia),
Fathlurrahman, SH, MM (Kakanwil Kemenkumham Aceh), dan Teuku Eddy Faisal Rusdy,
SHI, M.Sc (Konsultan dan Praktisi HKI).
Dr. Ir. Agus Santoso Tamsir, MT
memaparkan tentang apa saja yang dapat dipatenkan, diantaranya yaitu sebuah
metode, sebuah sistem, serangkaian kombinasi dan lain sebagainya dan juga
memberikan motivasi untuk berkreasi dalam menciptakan suatu ide untuk
dipatenkan. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
memiliki ruang lingkup berupa hak paten, merek, desain industri, dan lain
sebagainya yang memiliki hukum.
Teuku Eddy Faisal Rusdy sebagai
pemateri dan juga sehari-harinya bergelut dalam hal hukum perundang-undangan
HKI menjelaskan bahwa di Indonesia pendaftaran paten milik Warga Negara
Indonesia (WNI) itu mencapai sekitar 20%, sisanya merupakan paten milik asing
sedangkan pendaftaran merek milik Warga Negara Indonesia (WNI) mencapai sekitar
80% dan sisanya merek milik asing. Dalam sehari pengajuan HKI bisa mencapai 300
merek sehingga pengurusannya sangat lama.am
Saya tertarik dengan tulisan anda. Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis yang bisa anda kunjungi di sini
BalasHapus